Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditembak, Satu Tewas

img
Tersangka pengedar sabu sindikat Lapas Wayhuwi. Foto: Alfarizi

Harianmomentum.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap dua tersangka bandar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial IM dan MA ditangkap di depan SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung, Kamis (25/1/18) pukul 00.20 WIB.


Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol. Tagam Sinaga menjelaskan, pengungkapan jaringan ini adalah hasil pengembangan kasus penangkapan pengedar sabu di Stasiun Kereta api, Jumat (19/1/18) lalu.


“Tersangka sebelumnya yang juga membawa barang bukti narkotika, sabu hampir satu kilogram, menginfokan bahwa target atas nama IM akan menerima barang dari seseorang berinisial MA di wilayah Medan. IM sebagai penerima barang sekaligus pengedar di wilayah Kota Bandarlampung,” kata Kepala Tagam Sinaga saat ekspos kasus tersebut di kantornya, Kamis (25/1/18).


Stelah dilakukan monitoring pada target IM selama beberapa hari, lanjut dia, akhirnya tadi malam sekitar pukul 23.50 WIB (Rabu, 24/1 malam), IM keluar dari rumahnya menuju SPBU Soekarno Hatta.


“Lalu IM datang dan langsung menemui MA yang baru saja turun dari bus. Kemudian MA memberikan tas ransel warna hitam kepada IM,” terangnya.


Dia melanjutkan, saat itulah anggota BNN langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. “Dalam proses penangkapan, IM ditembak satu kali pada bagian kakinya hingga ia tersungkur,” ujarnya.


Namun, lanjut Sinaga,tersangka IM masih berusaha melakukan perlawan dengan menggunakan senjata api miliknya sehingga polisi kembali mengambil tindakan tegas menembak tersangka satu kali lagi.


“Lantas tersangka kita bawa ke Rumah Sakit. Saat perjalanan ke Rumah Sakit, tersangka kehabisan darah, jadi tersangaka meninggal karena kehabisan darah bukan karena ditembak,” pungkasnya.


Pelaku lain MA yang juga melarikan diri, juga dilumpuhkan oleh timah panas anggota dibagian kaki kanannya.


Dari hasil penangkapan tersebut, didapatkan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan total dua kilogram dari dalam tas milik pelaku. Satu pucuk airsoft gun, tiga unit handphone, dan dua buah dompet milik para pelaku.


Pelaku MA dijerat dengan pasal 115 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling berat hukuman mati. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos