Pemprov Lampung Sosialisasi Pergub Jam Kerja ASN

img
Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Sulpakar. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi digelar di Gedung Pusiban, Bandarlampung, Senin (2/2/2026). Dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung.

Menurut Sulpakar, pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ditetapkan lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif minimal 37 jam 30 menit per minggu.

Jam kerja ASN pada hari reguler dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, sementara pada hari Jumat berlangsung pukul 07.30 hingga 16.30 WIB. Khusus pada bulan Ramadan, jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan Jumat hingga pukul 15.30 WIB.

Pergub ini juga mengatur ketentuan khusus bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau menjalankan operasional selama 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan kantor pelayanan pendapatan daerah (Samsat). Perangkat daerah tersebut dapat menerapkan sistem kerja shift atau piket untuk memastikan layanan tetap berjalan.

Dikatakan, Pergub Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN.

“Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja ASN, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jam kerja,” ujarnya.

Dia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengimplementasikan ketentuan tersebut secara konsisten tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Sosialisasi ini diikuti oleh Staf Ahli Gubernur, kepala OPD, direktur rumah sakit, serta pejabat organisasi dari kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung, baik secara luring maupun daring. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos