MOMENTUM, Bandarlampung -- Polisi menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Verrel dengan tersangka Handi. Rekonstruksi berlangsung di Perumahan Bumi Asri, Jalan Angsana V Nomor 158, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Rekonstruksi menampilkan 24 adegan versi korban. Sementara tersangka Handi, oknum konsultasn pajak, memperagakan 18 adegan. Dalam rekonstruksi tersebut, korban memeragakan dua kali pemukulan yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Rekonstruksi digelar Polsek Tanjungkarang Timur atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Edman Putra. Ratusan warga tampak menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Berdasarkan versi korban, peristiwa bermula saat Verrel mengendarai sepeda motor dan menyenggol mobil yang dikendarai Handi bersama rekannya berinisial M. Senggolan tersebut menyebabkan bahu kiri Verrel mengenai spion mobil hingga patah.
Korban kemudian menghentikan motornya dan menghampiri tersangka. Situasi disebut berubah menjadi kekerasan. Handi diduga menarik kerah baju korban dan memukul bibir Verrel.
Kekerasan kembali terjadi saat keduanya berjalan ke belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat berbincang dengan pacarnya. Namun setelah itu, tersangka kembali memukul korban hingga kacamata Verrel terjatuh.
Merasa dianiaya, Verrel kembali ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta pertolongan. Usai kejadian, korban bersama pamannya melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Kuasa hukum korban, Sopian Sitepu, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mempertegas keterangan korban dan para saksi. Menurutnya, seluruh adegan menggambarkan rangkaian peristiwa sesuai fakta di lapangan.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas keterangan saksi dan korban sesuai pendalaman kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, JPU Edman Putra menyatakan pihaknya akan mencermati hasil rekonstruksi secara menyeluruh. Kejaksaan, kata dia, tetap membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice sesuai ketentuan hukum dan rasa keadilan.
“Kami akan mendalami seluruh fakta yang terungkap dalam rekonstruksi ini,” kata Edman. (**)
Editor: Muhammad Furqon
