MOMENTUM, Bandarlampung -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung mulai melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan ditandai dengan entry meeting di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Rabu (11/2/2026). Dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan dan diikuti jajaran OPD terkait bersama tim pemeriksa BPK.
Sekdaprov Marindo mengatakan audit BPK merupakan siklus tahunan yang penting untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Ia meminta seluruh OPD bersikap proaktif dan kooperatif selama proses pemeriksaan.
Ia menegaskan OPD, terutama BPKAD dan Biro Umum, harus menyiapkan data yang dibutuhkan tim pemeriksa. Hal itu diperlukan agar proses audit berjalan lancar dan kualitas laporan keuangan tetap terjaga.
Pemprov juga diminta segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebelumnya. Langkah itu untuk menekan nilai materialitas yang dapat mempengaruhi opini laporan keuangan.
Kepala BPK Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo menjelaskan pemeriksaan interim bertujuan memantau tindak lanjut hasil audit sebelumnya. Selain itu untuk menilai efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) dan menguji kepatuhan terhadap peraturan.
Tim BPK juga melakukan pengujian substantif pada akun tertentu melalui uji detail neraca.
Fokus pemeriksaan meliputi pengelolaan kas daerah, kas BLUD, dana BOS, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta capaian pendapatan asli daerah.
Pemeriksaan interim dijadwalkan berlangsung selama 31 hari, mulai 11 Februari hingga 14 Maret 2026. BPK berharap komunikasi dengan perangkat daerah berjalan efektif agar hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti. (**)
Editor: Muhammad Furqon
