Warga Cukuhbalak Tangkap Pencuri Motor Lintas Kabupaten

img
Tersangka ditahan di Polsek Cukuhbalak Kabupaten Tanggamus. Foto: Enday

Harianmomentum.com - Warga menangkap Suhardi, tersangka pencuri sepeda motor milik Wartoyo (33) warga Pekon Merbau, Kecamatan Kelumbayar Barat, Kabupaten Tanggamus.


Warga Desa Wayharu Kecamatan Kedondong Kabupatan Pesawaran itu ditangkap warga di Jalan Raya Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak, pada Jumat (26/1/18) sekitar pukul 10.00 WIB.


Kapolsek Cukuh Balak Iptu Rinsal Panggabean mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, mengungkapkan Suhardi mencuri sepeda motor Wartoyo yang diparkir di sekitar rumah mertua korban di Dusun Karang Tengah Pekon Kubulangka Kabupaten Tanggamus.


"Suhardi diamankan dalam keadaan luka-luka. Setelah dilakukan perawatan di puskesmas, saat ini ditahan di Polsek Cukuhbalak," ungkap Iptu Rinsal Panggabean, Minggu (28/1).


Menurut pemilik sepeda motor, Wartoyo, pagi itu dia memarkir sepeda motornya dengan jarak beberapa meter dari rumah mertuanya. "Karena kondisi jalan licin, sepeda motornya tidak bisa dibawa ke rumah mertua yang posisinya di atas. Jadi saya taruh di bawah,” jelas Wartoyo


Setelah sekitar satu jam di rumah mertua dan membersihkan pohon cokelat, dia diberitahu sepeda motornya hilang. Kemudian dia bersama teman-temannya mengendarai tiga sepeda motor menyebar berita ke beberapa pekon.


"Jadi pas saya mengejar sampai di Pekon Banjarmanis, seorang pelaku berhasil ditangkap dan sudah dihajar warga," katanya.


Sementara menurut Kapolsek, selain sepeda motor, dari tangan Suhardi ditemukan dua kunci letter T pipih. Tersangka mengaku mencuri sepeda motor bersama seorang temannya berinisial UJ alias Samin alias Uce yang berhasil lolos.


Pencurian ini berawal saat kedua pelaku melihat sepeda motor korban dari jalan raya. Keduanya berjalan kaki mendekatinya dan membobol kontak menggunakan kunci T. Setelah berhasil, mereka membawa kabur sepeda mtor ke arah Pekon Banjarmanis.


"Tersangka berhasil ditangkap warga di Jalan Raya Pekon Banjarmanis," kata Rinsal seraya menyebutkan, polisi masih memburu rekan Suhardi yang berhasil melarikan diri.


Menurut Kapolsek, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di 20 lokasi di tiga kabupaten, Tanggamus, Pringsewu dan Pesawaran. Ini dibuktikan dengan hasil pengembangan di rumah tersangka dan komplotannya ditemukan belasan plat sepeda motor dan bodi motor yang masih utuh.


"Tersangka merupakan komplotan spesialis curanmor lintas kabupaten dengan 20 TKP (tempat kejadian perkara) di tiga Kabupaten," jelasnya


Dari kasus ini, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, empat pasang plat nomor polisi BE 5597 VT, B 6356 GNR, B 3546 GLW, BE 8546 BW, dan tiga plat tanpa pasangan B 6572 SWN, B 6347 WUD dan BE 7656 RC.


Tersangka Suhardi dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (day).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos