MOMENTUM, Jakarta — Pemerintah berencana menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia guna mengendalikan alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini juga mengubah kewenangan pengendalian alih fungsi lahan yang sebelumnya berada di pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
“Diharapkan pada akhir kuartal I kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi, yakni sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kewenangan alih fungsi ditarik ke pusat sehingga daerah tidak bisa lagi menetapkannya,” ujar Nusron.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai lokasi LSD pada 2021. Sementara itu, 12 provinsi yang akan ditetapkan pada akhir kuartal I 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara merupakan wilayah penting yang selama ini menjadi lumbung padi nasional.
“Daerah-daerah tersebut sangat strategis karena merupakan sentra produksi padi,” katanya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, pemerintah menargetkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mendukung swasembada pangan.
Berdasarkan data pemerintah, 12 provinsi yang akan ditetapkan sebagai LSD memiliki total LBS indikatif pada 2024 seluas 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi beberapa faktor, luas usulan LSD mencapai 2.739.640,69 hektare.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang memimpin rakor tersebut menjelaskan bahwa Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah tengah membahas percepatan penetapan LSD di berbagai daerah.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan pada kuartal I mencakup delapan provinsi yang sudah ditetapkan ditambah 12 provinsi lagi. Kemudian akan dilanjutkan dengan 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal II atau sekitar akhir Juni,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila percepatan penetapan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh daerah, maka prosesnya akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, antara lain perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri. (**)
Editor: Muhammad Furqon
