MOMENTUM, Bandarlampung-- Pemerintah Provinsi Lampung menjadi daerah pertama di wilayah Lampung yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung.
Penyerahan dilakukan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada Kepala BPK Perwakilan Lampung Nugroho Heru Wibowo di Kantor BPK, Senin (30/3/2026), atau lebih awal dari batas waktu nasional 31 Maret.
Kepala BPK Perwakilan Lampung menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan pengelolaan keuangan negara.
“Pemerintah Provinsi Lampung menjadi yang pertama menyampaikan LKPD 2025 di wilayah Lampung,” ujarnya.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, percepatan penyerahan laporan keuangan merupakan bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bersikap kooperatif selama proses audit, guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hingga 2024, Pemprov Lampung tercatat telah meraih opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut.
Selain itu, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK juga meningkat dari 75,41 persen pada Desember 2024 menjadi 79,84 persen pada Desember 2025.
BPK menilai capaian tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. (**)
Editor: Muhammad Furqon
