Pemkot Bandarlampung Gandeng Kejari, Perkuat Pendampingan Hukum

img

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kota Bandarlampung menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (30/3/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum, pengamanan aset daerah, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan taat hukum.

“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu pemerintah kota dalam menjalankan program secara sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain pendampingan hukum, kerja sama juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional, termasuk penguatan reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, serta pengawasan pelaksanaan program pemerintah.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana. Foto: Ist.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Baharudin menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penyelesaian persoalan perdata dan tata usaha negara.

“Pendampingan ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Ia menambahkan, pendampingan juga akan menyasar upaya penagihan tunggakan kepada berbagai pihak, termasuk badan usaha dan pihak lain yang memiliki kewajiban terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, Kejari akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum semakin kuat dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah, pengamanan aset, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos