ASN BKD Lampung Berikrar Tolak Korupsi dan Gratifikasi

img
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BKD Provinsi Lampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung berikrar mewujudkan birokrasi yang bebas dari korupsi, menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas, serta menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aparatur sipil negara (ASN) BKD juga berjanji menolak gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, serta memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, dan berkualitas.

Ikrar tersebut disampaikan dalam apel pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BKD Provinsi Lampung, Selasa (5/5/2026). Apel dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.

Pencanangan ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Marindo Kurniawan bersama Kepala BKD Provinsi Lampung Rendi Riswandi, disaksikan Inspektur Provinsi Lampung Bayana.

Seluruh peserta apel yang terdiri dari pejabat administrator, pengawas, fungsional, serta ASN dan PPPK di lingkungan BKD turut mengikrarkan komitmen pembangunan zona integritas.

Dalam amanatnya, Marindo mengapresiasi inisiatif BKD dan menegaskan pencanangan zona integritas tidak boleh berhenti pada aspek seremonial, tetapi harus diimplementasikan dalam setiap aspek kerja.

“Zona integritas bukan sekadar ikrar atau simbol, tetapi harus dimaknai sebagai kebutuhan bersama. Ini tentang perubahan pola pikir dan budaya kerja menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem digital dalam manajemen kepegawaian. Seluruh layanan BKD, mulai dari kenaikan pangkat, rekrutmen, mutasi, hingga koordinasi dengan kabupaten/kota, menurutnya harus berbasis sistem yang terintegrasi dan transparan.

“Digitalisasi menjadi kunci untuk memastikan pelayanan yang akuntabel dan mencegah potensi penyimpangan. Database kepegawaian harus terjaga dengan baik dan dapat diakses secara sistematis,” tambahnya.

Marindo menyebut BKD sebagai “jantung” reformasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Lampung. Karena itu, BKD dituntut mampu menjaga integritas dan profesionalisme guna meningkatkan kualitas ASN.

“Jika BKD mampu menjaga integritas dan profesionalisme, maka kualitas ASN akan meningkat. Dampaknya, pelayanan publik semakin baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi Lampung akan semakin kuat,” tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan banner Zona Integritas di pintu masuk Kantor BKD Provinsi Lampung oleh Sekdaprov, Inspektur, dan Kepala BKD, yang diikuti seluruh pegawai sebagai simbol komitmen bersama.

Pencanangan ini diharapkan menjadi langkah nyata BKD Provinsi Lampung dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos