MOMENTUM, Metro -- Kejaksaan Negeri Kota Metro memusnahkan barang bukti perkara perjudian online, narkotika, dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (7/5/2026). Dalam perkara judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), negara turut menyita aset serta uang rampasan senilai lebih dari Rp5,4 miliar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Metro.
Kepala Kejari Kota Metro, Neneng Rahmad, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Selain itu, penyetoran uang rampasan negara juga menjadi bagian penting dalam upaya pengembalian kerugian dan hasil tindak pidana kepada negara.
“Kejaksaan Negeri Metro akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana, baik pidana umum, narkotika, perjudian online maupun tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap proses hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dalam perkara perjudian online dan TPPU, sejumlah barang bukti elektronik dimusnahkan, di antaranya puluhan telepon genggam, CPU komputer, monitor LCD, modem, kartu ATM, buku rekening, hingga kartu SIM yang digunakan dalam operasional perjudian online.
Selain pemusnahan barang bukti, negara juga menerima rampasan aset dan uang dalam jumlah besar, yakni 25.000 dolar Amerika Serikat, 20.000 dolar Singapura, uang tunai Rp5.475.290.926, satu unit BMW X5, serta satu unit Nissan Grand Livina.
Jika ditotal, nilai uang rampasan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp5,4 miliar di luar nilai kendaraan dan mata uang asing. Dana tersebut berasal dari sejumlah merchant dan rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online, termasuk perusahaan mitra pembayaran digital.
Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Metro juga merilis perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (JIT) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro, UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian Kota Metro, Balai Penyuluhan Pertanian Metro Selatan, dan Balai Penyuluhan Pertanian Metro Utara.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dua unit barang elektronik dan 99 dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek irigasi tersebut.
Selain itu, Kejari Metro juga memusnahkan barang bukti dari total 51 perkara yang telah inkracht sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Perkara tersebut terdiri dari 43 perkara narkotika, tiga perkara Oharda, satu perkara Kamtibum, dan empat perkara tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 11,94 gram, ganja 10,25 gram, tembakau gorila 103,33 gram, enam butir ekstasi, tiga butir psikotropika, sembilan bong, 10 unit handphone, satu bilah senjata tajam, dua pucuk senjata api, lima butir peluru, lima unit komputer, serta 183 barang bukti lainnya.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dan metode lain sesuai prosedur agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini bukan hanya sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi juga bentuk kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti telah ditangani sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
