MOMENTUM, Pringsewu -- Seorang suami di Kabupaten Pringsewu nekat menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka parah. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu diduga dipicu emosi dan rasa cemburu yang tak berdasar.
Peristiwa terjadi di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah kejadian saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di area persawahan, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra membenarkan adanya kasus KDRT tersebut.
Pelaku berinisial BI (35), seorang sopir angkutan, warga Desa Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Ia tinggal sementara di rumah mertuanya di Pekon Gadingrejo bersama istrinya, Karyati (32), dan dua anak mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku pulang kerja dan mengetuk pintu rumah. Namun karena pintu tak kunjung dibuka, pelaku tersulut emosi lalu mengambil pisau yang disimpan di dalam mobilnya.
Saat pintu akhirnya dibuka oleh anak sulungnya, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar. Tanpa banyak bicara, ia menyerang istrinya yang sedang tertidur bersama anak bungsunya yang masih berusia tujuh tahun.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka sayat dan tusukan di sejumlah bagian tubuh, di antaranya lengan, paha, dan perut. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Namun, polisi yang menerima laporan dari warga bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.
Menurut Sugiyanto, tindakan pelaku dipicu emosi karena merasa lama dibukakan pintu serta rasa cemburu yang berlebihan terhadap korban.
“Pelaku menduga korban berselingkuh, padahal tidak pernah dibuktikan. Itu hanya prasangka semata,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut bukan kali pertama dilakukan pelaku. Sebelumnya, BI diketahui beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya, meski tanpa menggunakan senjata tajam.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.(**)
Editor: Muhammad Furqon
