MOMENTUM, Kotabumi -- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi Lampung Utara deklarasi memberantas praktik handphone ilegal, pengutan liar dan narkoba (Halinar) di lingkungan rutan.
Deklarasi tersebut diikuti dengan menggelar razia gabungan yang menyasar kamar tahanan, tes urine narapidana dan pegawai rutan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Pelaksana Harian Kepala Rutan Kotabumi, Iwan Patra, dengan melibatkan unsur Badan Narkotika Nasional, TNI, Polri, pemerintah daerah, tokoh agama, dan media.
Dalam razia yang menyasar seluruh kamar hunian warga binaan, petugas menyita sejumlah benda yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban rutan. Barang-barang tersebut di antaranya besi pipa, hanger besi, botol kaca, paku, baut, sikat besi, hingga peralatan makan berbahan beling.
“Barang-barang yang kita amankan dalam razia gabungan di kamar hunian dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh warga binaan sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan,” kata Iwan.
Selain penggeledahan, petugas bersama BNN juga melakukan tes urine terhadap 60 pegawai dan 41 warga binaan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan lingkungan rutan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Pada kesempatan tersebut, seluruh jajaran Rutan Kotabumi membacakan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen memberantas Halinar di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam deklarasi itu, petugas menyatakan siap meningkatkan pengawasan dan penggeledahan rutin, melaporkan kondisi keamanan secara terbuka, serta menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam praktik handphone ilegal, narkoba, maupun penipuan.
Iwan menegaskan komitmen pemberantasan Halinar tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial semata.
“Komitmen ini bukan hanya sebatas seremonial maupun ikrar semata, tetapi harus diwujudkan melalui sikap disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan dan kewaspadaan seluruh petugas perlu terus diperkuat demi menjaga keamanan dan kredibilitas lembaga pemasyarakatan.
Deklarasi dan razia gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Rutan Kotabumi dalam mendukung program pemberantasan penyimpangan di lembaga pemasyarakatan. (**)
Editor: Muhammad Furqon
