MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2-6-2026). Sebanyak sekitar 25 ribu pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima pembayaran tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja mengatakan, proses pencairan sudah berjalan dan ditargetkan selesai paling lambat pada 5 Juni 2026.
Menurut Mirza, jumlah penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar 25 ribu pegawai, terdiri dari sekitar 12.400 PNS dan 12.600 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Seluruh PPPK dipastikan menerima gaji ke-13 tanpa membedakan status pegawai penuh waktu maupun paruh waktu. Namun, untuk komponen tambahan penghasilan, hanya diberikan kepada PPPK yang diangkat pada tahun 2023 ke bawah sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk membiayai program tersebut, Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran sekitar Rp150 miliar.
Mirza menjelaskan, proses pencairan dilakukan berdasarkan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setelah dokumen diajukan, BPKAD akan memproses pembayaran gaji ke-13 beserta komponen lain yang menjadi hak pegawai.
Karena itu, kecepatan penyaluran juga bergantung pada kesiapan OPD dalam menyampaikan dokumen pencairan. Meski demikian, BPKAD menargetkan seluruh proses pembayaran dapat diselesaikan dalam pekan ini.
Pemprov Lampung berharap pencairan gaji ke-13 tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya berharap pembayaran gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya diikuti meningkatnya pengeluaran rumah tangga.
Selain mendukung kebutuhan pendidikan anak, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor usaha di Provinsi Lampung. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
