Kantor Pertanahan Bandarlampung Terapkan WFO-WFH, Pelayanan Tetap Berjalan Normal

img
Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung menerapkan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.

Kebijakan tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi produktivitas pegawai maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan sistem kerja tersebut merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor B/TU.03/400/IV/2026 tanggal 8 April 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Kebijakan itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah melalui pola kerja fleksibel.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung mengatur pelaksanaan tugas ASN secara proporsional melalui kombinasi WFO dan WFH dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta pelayanan publik.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung, Sholin Erbin Mart Rajaguguk, mengatakan pelaksanaan WFH tidak mengurangi efektivitas kerja pegawai karena seluruh ASN tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.

"WFH bukanlah hari libur. Pegawai tetap bekerja sesuai jam kerja dan target kinerja yang telah ditetapkan. Kami telah menyusun jadwal secara proporsional sehingga pekerjaan tetap berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. Seluruh pegawai tetap dapat berkoordinasi dan menyelesaikan pekerjaan melalui sarana digital yang tersedia," kata Sholin.

Menurut dia, transformasi digital yang terus dikembangkan Kementerian ATR/BPN menjadi faktor pendukung utama dalam penerapan sistem kerja fleksibel tersebut. Berbagai kegiatan, mulai dari koordinasi, monitoring pekerjaan, hingga penyelesaian administrasi dapat dilakukan secara efektif melalui platform digital.

Meski menerapkan pola kerja WFO dan WFH, Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung memastikan seluruh layanan pertanahan tetap berjalan normal. Unit pelayanan tetap beroperasi sesuai ketentuan sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang cepat, mudah, dan profesional.

Melalui kebijakan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung berupaya mendukung percepatan transformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos