Diduga Tembak Rekan Kerja dengan Senapan Angin, Pria di Pesisir Barat Ditangkap

img

MOMENTUM, Kuri -- Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap DS (42) yang diduga menembak rekan kerjanya dengan senapan angin jenis PCP di Pekon Wayjambu, Kecamatan Pesisir Selatan. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tembak di pinggang dan harus mendapat perawatan medis.

Kapolres Pesisir Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Meidy Hariyanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu korban, Boby Firmansyah, sedang bekerja menaikkan besi tenda dan perlengkapan hajatan ke atas mobil di sebuah gudang.

Tiba-tiba pelaku datang ke lokasi. Pelaku diduga melempar batu ke arah gudang. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri.

Namun pelaku diduga mengeluarkan senapan angin jenis Mini PCP merek Steven yang telah dibawanya.

"Pelaku kemudian melepaskan tembakan sebanyak lima kali ke arah korban. Dari lima tembakan tersebut, satu peluru mengenai pinggang bagian belakang korban," kata Meidy.

Korban yang terluka langsung ditolong rekan-rekannya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Biha untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Pesisir Barat.

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama personel Pamapta dan Polsek Pesisir Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Kurang dari empat jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku.

DS diamankan sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk senapan angin jenis Mini PCP merek Steven warna hitam, satu peredam merek Scorpions, satu magazine, serta 14 butir amunisi kaliber 4,5 mm.

Polisi juga menyita empat kotak amunisi cadangan dan dua bilah senjata tajam jenis golok lengkap dengan sarungnya.

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat.

Polisi masih mendalami motif penembakan tersebut. Pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan senjata api dan senjata lainnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos