MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat pelaksanaan reforma agraria melalui pengendalian akses kepemilikan tanah dengan skema hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan lahan sekaligus meningkatkan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Selasa (9/6/2026).
Marindo mengatakan reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset tanah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.
Menurutnya, penerapan skema hak berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan langkah untuk memastikan tanah yang didistribusikan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak dikuasai oleh pihak tertentu.
"Kehadiran Badan Bank Tanah diharapkan menjadi instrumen strategis dalam penyediaan tanah. Dengan skema pemberian hak berjangka waktu, pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara lebih terarah dan terhindar dari praktik penguasaan oleh segelintir pihak," kata Marindo.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menyatakan skema hak berjangka waktu juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian agar tanah yang diberikan benar-benar memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
"Pemberian hak berjangka waktu menjadi alat kendali negara untuk memastikan tanah yang diberikan dimanfaatkan secara optimal dan tidak dialihkan demi keuntungan jangka pendek," ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya komitmen seluruh anggota GTRA untuk memperkuat pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), meningkatkan sinergi lintas sektor dalam penyelesaian konflik agraria, serta menyusun program terintegrasi yang akan dimasukkan ke dalam rencana kerja daerah, khususnya pada lokasi reforma agraria.
Marindo mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, hingga masyarakat, untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan reforma agraria.
"Reforma agraria membutuhkan kerja sama semua pihak. Dengan sinergi yang kuat, upaya mewujudkan keadilan agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung dapat tercapai," katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
