MOMENTUM, Pringsewu--Aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya dituntut memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetapi juga harus menjadi teladan dalam menaati peraturan dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik, termasuk dalam hal membayar pajak.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, M. Andi Purwanto, saat memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pringsewu, Senin (15/6/2026).
Apel pagi tersebut diikuti para ASN di lingkungan Setdakab Pringsewu, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, pejabat fungsional hingga pelaksana. Hadir pula petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang melakukan konfirmasi status pajak kendaraan bermotor milik ASN.
Dalam arahannya, M. Andi Purwanto mengatakan apel pagi memiliki makna penting sebagai bentuk komitmen dan keteladanan aparatur pemerintah dalam menjalankan kewajibannya, termasuk membayar pajak.
"ASN tidak hanya dituntut untuk melayani masyarakat dengan baik, tetapi juga memberikan contoh nyata dalam menaati peraturan dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik," ujarnya.
Menurutnya, pada tahun anggaran 2026 terjadi pengurangan dana transfer ke daerah sehingga pemerintah daerah dituntut lebih optimal dan bekerja lebih keras dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kondisi ini menuntut partisipasi dan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk para ASN, agar pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan," katanya.
Andi Purwanto menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kabupaten Pringsewu memperoleh hak atas opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui mekanisme tersebut, Pemkab Pringsewu menerima bagian penerimaan secara langsung melalui sistem split payment atas pembayaran PKB kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seri U atau terdaftar di Kabupaten Pringsewu.
"Dengan demikian, setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan masyarakat, khususnya ASN Pemkab Pringsewu, akan memberikan kontribusi langsung terhadap peningkatan PAD," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu Bupati Pringsewu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 152 Tahun 2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang mengimbau seluruh pegawai yang ber-KTP Pringsewu untuk membayar PKB tepat waktu serta melakukan balik nama kendaraan ke Pringsewu dengan TNKB seri U.
"Semakin banyak kendaraan yang terdaftar di Pringsewu, semakin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik," tuturnya.
Pihaknya berharap seluruh pegawai dapat mendukung kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Ia juga mengajak ASN menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Melalui kepatuhan perpajakan, kita dapat mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, pelayanan publik yang semakin baik, serta mewujudkan Pringsewu Makmur, Lampung Maju, dan Indonesia Emas," pungkasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
