Urus Sertipikat Sendiri, Warga Rasakan Kemudahan Layanan Pertanahan

img
Sutrisno, pensiunan BUMN mengurus sendiri sertipikat tanah. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan kini semakin dirasakan masyarakat saat mengurus administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). 

Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi warga yang sebelumnya ragu mengurus sendiri karena belum memahami tahapan layanan pertanahan secara pasti.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya harus bolak-balik, prosesnya transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat baik,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.

Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan tersebut diambil setelah mengetahui bahwa pengurusan dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang jauh lebih terjangkau.

“Awalnya saya ingin mengurus lewat notaris. Namun biayanya cukup mahal. Untuk mengubah HGB menjadi HM, saya diminta biaya hingga puluhan juta rupiah. Setelah saya tanyakan langsung ke kantor pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri tanpa melalui notaris,” ungkapnya.

Saat ini, proses yang dijalani Sutrisno dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski harus beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh prosedur dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Saya sudah dua kali datang ke sini. Pertama, ternyata batas kanan dan kiri tanah belum lengkap sehingga belum memenuhi persyaratan. Kemudian saya juga belum membawa saksi. Hari ini semua sudah lengkap untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang,” cerita Sutrisno.

Pengalaman tersebut sangat berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Menurutnya, layanan pertanahan pada masa itu masih terkesan rumit dan kurang transparan.

Bahkan, ia pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanah. Selama hampir satu tahun, proses pengurusannya tidak kunjung selesai. Pengalaman itulah yang sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya memutuskan datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya dapat semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah mereka. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos