MOMENTUM, Tangerang--Sebelum mengurus sertipikat maupun peralihan hak atas tanah, sebagian masyarakat memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses pengurusan tidak terkendala kekurangan dokumen atau kesalahan prosedur. Untuk itu, layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu pilihan warga memperoleh kepastian informasi.
Salah satunya dilakukan Andri yang datang ke MPP Kota Tangerang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak atas tanah. Ia mendatangi loket pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) guna memastikan persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan.
“Di loket BPN dijelaskan secara rinci, mulai dari pengecekan sertipikat asli, AJB, BPHTB sampai PBB. Jadi kami tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” kata Andri.
Menurut Andri, penjelasan petugas yang mudah dipahami membuat masyarakat lebih nyaman saat berkonsultasi.
“Informasinya jelas, tidak berbelit-belit, dan disampaikan dengan santai. Itu yang kami perlukan,” ujarnya.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara saat mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya. Ia mengaku dapat mengurus beberapa keperluan sekaligus dalam satu lokasi.
Selain melakukan validasi BPHTB di loket Bapenda, ia juga berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah di loket BPN tanpa harus berpindah tempat.
“Tadi saya konsultasi di loket BPN dan dijelaskan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran pertama kali. Cukup mudah karena semua layanan terintegrasi di sini. Penjelasan petugas juga jelas dan membantu,” katanya.
Sebagai informasi, layanan ATR/BPN di MPP Kota Tangerang yang berlokasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang dibuka setiap Senin dan Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pelayanan tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang.(**)
Editor: Harian Momentum
