Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

img
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Rabu (17/6/2026). Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Pringsewu, Rabu (17/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua I Bambang Kurniawan dan Wakil Ketua II Hermawan. Turut hadir Wakil Bupati Umi Laila, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Riyanto mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah daerah wajib menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan melalui peraturan daerah.

Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

“Atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2025, alhamdulillah diperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Riyanto.

Ia mengatakan, opini WTP tersebut merupakan yang ke-11 kalinya diraih Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Capaian tersebut, menurutnya, merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak dan harus dipertahankan melalui peningkatan kualitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, serta pelaporan keuangan yang tertib dan sesuai ketentuan.

Riyanto juga menyampaikan realisasi APBD Tahun 2025 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp1,241 triliun, belanja daerah Rp1,232 triliun, pembiayaan neto Rp22,6 miliar, serta sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp31,9 miliar.

Terkait hasil pemeriksaan BPK, kata dia, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

“Dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2024, Kabupaten Pringsewu memperoleh skor 99,50 persen, tertinggi di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Selain penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, rapat paripurna juga mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD.(**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos