MOMENTUM, Lampung--Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah Lampung Tengah, W, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di Pemkot Metro. Kerugian negara ditaksir Rp11 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penetapan tersangka itu. "Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi," kata Yuni, Jumat (19-6-2026).
Kasus bermula saat W menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro periode 2024–2025. Ia diduga terlibat perekrutan ratusan honorer yang tidak sesuai fakta.
Meski sudah tersangka, W belum diperiksa. "Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Yuni.
Terkait kerugian negara, Yuni menyebut hasil penghitungannya sudah ada. "Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar," jelasnya.
Dugaan korupsi ini terkait pengangkatan tenaga honorer fiktif yang membebani anggaran daerah. Polda Lampung menegaskan penyidikan masih berjalan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. (**)
Editor: Agus Setyawan
