Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus 387 Honorer Fiktif

img
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus dugaan korupsi penerimaan tenaga honorer fiktif di Pemerintah Kota Metro. 

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro itu diduga terlibat dalam perekrutan 387 honorer fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, Jumat (19/6/2026).

"Benar, saudara WA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yuni.

Menurut dia, status tersangka ditetapkan setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah menggelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Kasus ini bermula saat Welly masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro pada periode 2024-2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya perekrutan 387 tenaga honorer yang tidak sesuai fakta atau fiktif.

Polda Lampung juga telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, besaran kerugian secara resmi akan disampaikan dalam rilis kepolisian.

"Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar," kata Yuni.

Meski telah berstatus tersangka, Welly belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan. Penyidik berencana memanggil yang bersangkutan pada pekan depan.

"Belum diperiksa, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Terpisah, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Hendri Dunan membenarkan bahwa personel kepolisian telah mengantarkan surat penetapan tersangka kepada Welly di rumah dinasnya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.

Penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro kini memasuki babak baru. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik perekrutan honorer fiktif yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp11 miliar.

Diketahui, Welly Adiwantra dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah pada 10 Juni 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro, jabatan yang kini menjadi pintu masuk penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen ratusan tenaga honorer fiktif tersebut. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos