Disdikbud Lampung Larang Sekolah Arahkan Pembelian Seragam ke Penyedia Tertentu

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri tidak diperbolehkan mengarahkan atau mengondisikan peserta didik maupun orang tua untuk membeli seragam sekolah di toko, penjahit, koperasi, ataupun penyedia tertentu.

Penegasan itu disampaikan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyusul masih adanya laporan masyarakat terkait dugaan sekolah yang mengarahkan pembelian seragam menjelang tahun ajaran 2026/2027.

Disdikbud telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/9.5/V/01/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang mengatur agar orang tua diberi kebebasan menentukan tempat membeli maupun menjahit seragam sekolah.

"Seluruh sekolah sudah kami instruksikan agar memberikan kebebasan kepada wali murid membeli seragam di mana saja. Bisa di toko, penjahit, ataupun koperasi. Yang tidak diperbolehkan adalah sekolah mengondisikan atau mengarahkan pengadaan seragam kepada pihak tertentu," kata Thomas, Rabu (1-7-2026).

Ia menjelaskan, sekolah hanya berkewajiban menyampaikan spesifikasi seragam, seperti warna, model, dan jenis bahan yang digunakan. Sementara keputusan membeli atau menjahit seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua sesuai kemampuan masing-masing.

Disdikbud Lampung mengakui hingga kini masih menerima cukup banyak laporan terkait dugaan sekolah yang mengarahkan orang tua untuk menjahit atau membeli seragam di penyedia tertentu.

"Laporan yang masuk cukup banyak. Ada informasi orang tua diarahkan menjahit di penjahit tertentu. Praktik seperti itu akan kami lakukan pembinaan dan kami tegaskan tidak boleh lagi terjadi," tegasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, Disdikbud akan melakukan evaluasi serta pembinaan terhadap sekolah yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Thomas menekankan, kebebasan memilih tempat pembelian bukan berarti menghilangkan standar keseragaman. Orang tua tetap harus berkoordinasi dengan sekolah mengenai warna, model, hingga bahan seragam agar seluruh peserta didik tetap menggunakan seragam yang sama.

"Seragam harus tetap seragam. Orang tua bebas membeli atau menjahit di mana saja, tetapi spesifikasi warna, model, dan bahannya harus mengikuti ketentuan sekolah agar tidak terjadi perbedaan di lingkungan belajar," ujarnya.

Disdikbud juga meminta seluruh sekolah memberikan informasi spesifikasi seragam secara terbuka tanpa mengarahkan pembelian kepada penyedia tertentu. Dengan begitu, orang tua dapat mencari pilihan yang sesuai kualitas dan kemampuan ekonomi.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, serta mencegah praktik monopoli maupun pungutan terselubung dalam pengadaan seragam sekolah.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada Disdikbud apabila menemukan sekolah yang masih mewajibkan atau mengarahkan pembelian seragam di tempat tertentu. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pembinaan. (**)







Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos