MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan polisi tersebut berstatus sebagai staf administrasi KPK yang berasal dari unsur perbantuan Polri.
"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi belum mengungkap identitas maupun peran rinci tersangka. Menurut dia, penyidik masih fokus mengusut perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang.
Saat ditanya kemungkinan adanya korban lain, Budi mengatakan hal tersebut masih didalami penyidik.
"Ini masih tahap awal. Jadi, penyidik masih fokus terkait dengan perkara ini. Nanti penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," ujarnya.
Ia menegaskan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi KPK. Lembaga antirasuah itu akan melakukan langkah perbaikan melalui penguatan sistem maupun pembinaan individu untuk mencegah kasus serupa terulang.
"Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi. Ke depan kami akan fokus melakukan langkah-langkah korektif dan perbaikan, baik melalui pendekatan sistem maupun pendekatan individual sehingga persoalan seperti ini tidak kembali terulang," katanya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 21 orang, terdiri atas lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo.
Dari jumlah tersebut, 12 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp2 miliar serta menyegel sejumlah lokasi.
Sehari kemudian, Kamis (30/7/2026), KPK menampilkan Anom Widiyantoro bersama tiga orang lainnya mengenakan rompi tahanan oranye sebagai tanda telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut perkara tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang melibatkan anggota Polri yang bertugas di KPK.(*)
Editor: Muhammad Furqon
