MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat membentuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di 15 kecamatan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pembentukan Satgas PPA dilakukan dalam kegiatan pembinaan yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) di Aula Pakuwon Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Barat, Kamis (6/8/2026).
Sekretaris Daerah Lampung Barat, Nukman, yang juga Ketua Satgas PPA Kabupaten Lampung Barat, mengatakan pembentukan satgas merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi bersama. Satgas ini hadir untuk memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat, korban mendapatkan layanan terpadu, dan pelaku memperoleh efek jera," katanya.
Menurut Nukman, Satgas PPA akan menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan, penanganan, pendampingan, serta koordinasi lintas sektor terhadap kasus kekerasan.
Selain menerima laporan masyarakat, satgas juga bertugas melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan di sekolah, desa, dan komunitas. Dalam penanganan kasus, satgas akan berkoordinasi dengan UPT PPA, kepolisian, Dinas Sosial, puskesmas, serta lembaga terkait lainnya.
Tak hanya itu, Satgas PPA juga akan mendampingi proses pemulihan korban melalui program pemberdayaan ekonomi dan reintegrasi sosial bagi penyintas.
Pemkab Lampung Barat berharap pembentukan Satgas PPA di seluruh kecamatan dapat mempercepat penanganan kasus sekaligus memperkuat upaya pencegahan hingga ke tingkat masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi Call Center UPT PPA Kabupaten Lampung Barat di nomor 0851-2943-7722.(*)
Editor: Muhammad Furqon
