MOMENTUMM, Abung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan perhatian terhadap kondisi Supri, warga Dusun 9 Dorowati, Desa Penaganratu, Kecamatan Abung Timur, yang harus bertahan di rumah tidak layak huni.
Dinsos Lampung Utara tidak hanya menyalurkan bantuan kebutuhan dasar kepada Supri, tetapi juga menindaklanjuti kondisi tempat tinggalnya melalui program bantuan lintas perangkat daerah.
Kepala Dinas Sosial Lampung Utara Imam Hanafi mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan membutuhkan dukungan.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan kebutuhan sehari-hari,” ujar Imam, Jumat (14/8/2026).
Menurut Imam, persoalan yang dihadapi Supri tidak cukup hanya ditangani dengan bantuan kebutuhan pokok. Kondisi rumah yang sudah tidak layak huni menjadi persoalan yang perlu mendapat penanganan lebih lanjut.
Karena itu, Dinsos Lampung Utara akan mengusulkan Supri sebagai penerima program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Penanganan warga membutuhkan tidak bisa berhenti pada bantuan sesaat. Kami akan mendorong agar ada solusi yang lebih berkelanjutan, termasuk perbaikan tempat tinggal,” kata Imam.
Selain usulan bantuan RTLH, Dinsos juga akan mengupayakan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berupa dukungan permodalan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu Supri memiliki sumber penghasilan dan meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menangani persoalan sosial secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, penyediaan tempat tinggal yang layak, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dinsos Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan pendataan dan pendampingan terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Melalui sinergi antarorganisasi perangkat daerah, Pemkab Lampung Utara berharap penanganan masyarakat rentan dapat dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga persoalan sosial dapat diintervensi sejak ditemukan di lapangan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
