Ikuti Regulasi PPPK, Sekdaprov Lampung Garansi Gaji Aman Hingga Desember

img
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan,

MOMENTUM, Lampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, di sela-sela pembahasan APBD Perubahan 2026 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Lampung, Senin (21-9-2026).

Marindo menyatakan bahwa Pemprov Lampung senantiasa siap beradaptasi terhadap dinamika aturan maupun kebijakan fiskal yang diterbitkan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.

"Pada prinsipnya Pemprov Lampung berpedoman dan mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat, termasuk untuk kebijakan PPPK," ujar Marindo di Bandarlampung.

Ia menjelaskan bahwa penerapan petunjuk teknis dari pusat akan diselaraskan dengan efisiensi dan kapasitas anggaran daerah. Penyesuaian ini penting agar tata kelola keuangan serta pengangkatan pegawai berjalan seimbang.

Pemprov Lampung memastikan akan memenuhi seluruh persyaratan dan regulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat hingga akhir tahun fiskal mendatang.

Di tengah proses penyesuaian regulasi tersebut, Marindo mengimbau para tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Lampung untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas pelayanan publik.

Ia menggaransi bahwa alokasi anggaran gaji untuk seluruh pegawai PPPK Pemprov Lampung telah disiapkan secara matang dan aman hingga Desember 2026.

"PPPK tenang saja, alokasi gajinya sudah kita siapkan sampai akhir fiskal Desember 2026," tegas Marindo.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos