MOMENTUM, Kotabumi--Seleksi terbuka 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyisakan 10 jabatan. Seleksi Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) dihentikan karena hanya dua dari empat pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan rekam jejak.
Wakil Ketua Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Lampura, Sarif Hidayat AR, mengatakan seleksi Kadiskes tidak dapat dilanjutkan karena jumlah peserta yang memenuhi syarat tidak mencapai batas minimal yang ditentukan.
"Dari empat pelamar yang memasukkan berkas, yang dinyatakan lulus oleh pansel hanya dua peserta. Ini tentu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan karena secara aturan minimal tiga orang yang lulus untuk bisa memasuki tahapan selanjutnya," kata Sarif saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/9/2026).
Menurut Sarif, seleksi untuk posisi Kadiskes kemungkinan kembali dibuka pada 2027. Pembukaan tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan seleksi jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang pejabatnya memasuki masa pensiun.
"Untuk posisi Kadiskes kemungkinan akan dibuka kembali pada tahun 2027 mendatang, berbarengan dengan posisi OPD yang kepalanya sudah memasuki pensiun," ujarnya.
Penghentian seleksi Kadiskes tersebut tertuang dalam Pengumuman Pansel Seleksi Terbuka JPTP Lampura Nomor 08/PANSEL JPTP-LU/2026 tentang Hasil Nilai Administrasi (Rekam Jejak) Peserta Seleksi Terbuka JPTP Tahun 2026, tertanggal 26 September 2026.
Dari 60 pejabat yang sebelumnya mendaftar untuk memperebutkan 11 kursi eselon II, sebanyak 55 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap administrasi atau rekam jejak.
Dengan demikian, seleksi berlanjut untuk 10 jabatan.
Untuk jabatan Asisten Administrasi Umum, tiga dari empat pelamar dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian, lima pelamar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) seluruhnya dinyatakan MS.
Untuk jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, delapan pelamar dinyatakan memenuhi syarat. Jumlah yang sama juga terjadi pada seleksi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), dengan tujuh peserta dinyatakan MS.
Berikutnya, tujuh peserta lolos untuk jabatan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.
Sementara enam peserta dinyatakan MS untuk jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan enam lainnya untuk Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Empat peserta lolos untuk jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta empat peserta untuk jabatan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).
Adapun jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diikuti tiga peserta yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara satu peserta tidak lolos.
Bagi peserta yang dinyatakan memenuhi syarat, tahapan selanjutnya adalah uji kompetensi manajerial dan sosial kultural yang dijadwalkan berlangsung pada 27–29 September 2026, mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Pansel menegaskan peserta yang tidak hadir dalam uji kompetensi dianggap mengundurkan diri atau gugur.
Lolos tahap administrasi dan rekam jejak belum menjamin peserta masuk tiga besar. Setelah uji kompetensi, peserta masih harus mengikuti tahapan penulisan makalah, penilaian makalah dan wawancara sebelum pansel menetapkan tiga besar untuk masing-masing jabatan.
Dengan demikian, 55 peserta yang lolos rekam jejak akan mengikuti rangkaian penilaian kompetensi sebelum mengerucut menjadi tiga kandidat pada masing-masing jabatan.
Pansel sebelumnya juga menegaskan setiap keputusan dan tindak lanjut seleksi akan dituangkan melalui keputusan serta pengumuman pada setiap tahapan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
