MOMENTUM, Lampung--Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Welly Adiwantra (WA) ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin (28-9-2026).
Welly terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Metro saat dirinya masih menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunan, mengonfirmasi pelimpahan berkas tahap I tersebut dan berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Selain merampungkan berkas perkara, penyidik kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta yang disita langsung dari tangan tersangka Welly.
Welly Adiwantra yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah tersebut diduga menjalankan proses rekrutmen tenaga kontrak secara ilegal dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik korupsi rekrutmen tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp7,38 miliar.
Saat ini, tim penyidik Subdit III Tipidkor masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh tim jaksa peneliti, baik dari kelengkapan syarat formil maupun materiil.
Apabila berkas perkara telah dinyatakan P-21, kepolisian akan segera menjadwalkan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka Welly Adiwantra beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan.(**)
Editor: Agus Setyawan
