Antrean Haji Dipangkas Jadi 14 Tahun

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah menyebut masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia kini turun menjadi rata-rata 14 tahun, dari sebelumnya 26 tahun. Penurunan itu terjadi setelah pemerintah memvalidasi dan membersihkan data jemaah haji yang mencapai 5,7 juta data.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari proses validasi tersebut ditemukan sekitar 400 ribu data jemaah yang tidak valid. Perbaikan basis data itu menjadi salah satu upaya pemerintah memperpendek masa tunggu haji.

"Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun," kata Dahnil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Menurut dia, sebelumnya masa tunggu haji terlama mencapai 49 tahun. Setelah pemerintah mengubah formula penghitungan, rata-rata antrean nasional sempat berada di angka 26 tahun.

"Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu," ujarnya.

Dahnil mengatakan, validasi dilakukan sejak terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah menargetkan perbaikan tata kelola data tersebut dapat membuat masa tunggu keberangkatan lebih akurat sekaligus membuka ruang untuk memperpendek antrean.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim alias Gus Irfan mengatakan pemerintah juga tengah menggodok skema baru Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Skema tersebut disiapkan agar biaya haji tidak terlalu membebani jemaah di tengah kondisi ekonomi global dan perubahan situasi geopolitik di Timur Tengah.

"Ada banyak perubahan terkait dengan situasi geopolitik di Timur Tengah yang salah satunya berefek ke ekonomi. Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah," kata Gus Irfan.

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto mengusulkan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dana haji berada pada rasio 52 berbanding 48.

Dengan komposisi tersebut, sekitar 52 persen biaya haji ditanggung jemaah melalui Bipih, sedangkan 48 persen berasal dari nilai manfaat dana haji.

"Salah satunya adalah bahwa komposisi antara Bipih, yaitu biaya perjalanan ibadah haji, dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," ujarnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos