MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penyusunan 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Regulasi tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat arah pembangunan dan pelayanan publik di Lampung.
Dukungan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lampung dengan agenda penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Propemperda 2027, Senin (28/9/2026).
Marindo mengatakan, pembentukan peraturan daerah harus direncanakan secara matang agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan daerah.
Menurut dia, Propemperda menjadi instrumen penting untuk memastikan pembentukan regulasi berjalan terencana, terarah, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Pemprov Lampung menyambut baik dan mendukung penuh sinergi kelembagaan bersama DPRD guna melahirkan payung hukum yang responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta percepatan pembangunan daerah," kata Marindo.
Ia mengatakan, regulasi yang disusun secara sistematis diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi iklim investasi dan tata kelola pemerintahan. Lebih jauh, keberadaan Perda diharapkan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Lampung.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Lampung menetapkan 28 Raperda masuk dalam Propemperda 2027. Dari jumlah itu, 15 Raperda diprioritaskan selesai dalam pembahasan tingkat pertama paling lambat 25 November 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Hanifal mengatakan, batas waktu tersebut ditetapkan agar berkas Raperda dapat segera memasuki proses harmonisasi dengan pemerintah pusat.
"Kita harus selesai sebelum tanggal tersebut, berkas langsung disiapkan untuk harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum," ujarnya.
Sejumlah Raperda prioritas berkaitan dengan sektor strategis, antara lain Kawasan Wisata Terpadu yang mencakup Lampung Selatan, Bandarlampung, dan Pesawaran.
Kemudian Raperda bidang kelautan dan perikanan, Pertambangan Rakyat, Hilirisasi Singkong, Pajak Daerah, Penguatan Koperasi, serta pendidikan.
Sementara 13 Raperda lainnya akan dibahas secara bertahap sepanjang 2027. Pembahasan bertahap dilakukan untuk memastikan setiap rancangan dikaji secara mendalam sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Dengan dukungan Pemprov Lampung dan DPRD, seluruh Raperda tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi mampu menjadi landasan dalam memperkuat investasi, mengoptimalkan potensi daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan di Lampung.(*)
Editor: Muhammad Furqon
