Pemprov Lampung Perkuat PPID dan Kanal Digital

img
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan pimpin Rapat Evaluasi Kinerja PPID dan Percepatan Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Lampung di Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30/9/2026). Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta kanal digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik.

Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Evaluasi Kinerja PPID dan Percepatan Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Lampung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30/9/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang wajib dibuka kepada publik harus dikelola dan disampaikan secara transparan sesuai ketentuan.

“Pemerintah memiliki kepercayaan dari masyarakat untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi. Karena itu, kita tidak perlu khawatir untuk membuka informasi yang memang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan,” kata Marindo.

Ia mencontohkan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk APBD, yang perlu disiapkan dan disampaikan kepada masyarakat secara tertib dan akurat.

Marindo juga meminta seluruh perangkat daerah aktif menjalankan fungsi PPID dan tidak hanya mengandalkan PPID utama pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik).

“PPID adalah pejuang informasi. Tugas utamanya memastikan informasi pemerintahan yang menjadi hak masyarakat dapat disampaikan dengan baik,” ujarnya.

Menurut Marindo, keterbukaan informasi kini tidak hanya mengandalkan media massa dan situs resmi pemerintah. Media sosial juga menjadi salah satu kanal utama masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, ia meminta aparatur sipil negara (ASN) memahami etika bermedia sosial dan turut menyampaikan informasi mengenai pelayanan serta program pemerintah secara proporsional.

Informasi yang disampaikan, kata dia, harus berbasis fakta dan tidak sebatas dokumentasi kegiatan seremonial. Publik perlu mengetahui hasil serta manfaat program pemerintah.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo mengatakan penguatan PPID diarahkan pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola pelayanan informasi di setiap perangkat daerah.

Sebagai badan publik yang menggunakan anggaran negara atau daerah, pemerintah memiliki kewajiban menyediakan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Ganjar menjelaskan informasi publik memiliki sejumlah klasifikasi. Informasi yang wajib tersedia setiap saat harus disiapkan badan publik, sedangkan informasi yang bersifat serta-merta harus segera disampaikan ketika menyangkut kepentingan masyarakat.

“Informasi seperti bencana atau kejadian yang berdampak kepada masyarakat tidak perlu menunggu permohonan. Informasi tersebut harus kita siapkan dan sampaikan kepada publik,” katanya.

Kominfotik akan mendorong setiap perangkat daerah menyusun dan memperbarui daftar informasi publik di lingkungan masing-masing. Sementara informasi yang dikecualikan tetap harus melalui mekanisme sesuai ketentuan, termasuk pengujian konsekuensi apabila diperlukan.

Media Sosial Tak Sekadar Dokumentasi

Selain memperkuat PPID, Pemprov Lampung mendorong perangkat daerah mengubah pola pengelolaan media sosial pemerintah. Kanal digital diharapkan tidak hanya digunakan untuk mendokumentasikan kegiatan, tetapi juga menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

“Yang ditonjolkan bukan hanya siapa yang hadir dalam rapat, tetapi apa hasilnya dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan komunikasi publik pemerintah merupakan tanggung jawab bersama. Setiap ASN dapat ikut menyampaikan informasi mengenai pekerjaan dan pelayanan pemerintah melalui media sosial masing-masing dengan tetap memperhatikan etika dan akurasi informasi.

Ia menekankan pentingnya konsistensi dan penggunaan data dalam menyampaikan informasi publik.

“Yang penting konsisten, berbasis fakta, dan memberikan informasi yang memang dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Pemprov Lampung juga mendorong koordinasi pengelolaan media sosial melalui PPID dan sekretariat perangkat daerah agar informasi mengenai program, pelayanan, dan pembangunan dapat disampaikan secara lebih cepat dan terkoordinasi.

Jika terdapat pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta, perangkat daerah dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan.

“Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, kita punya mekanisme untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Yang terpenting, kita menjawab dengan data dan bukti,” kata Ganjar.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung Rendi Roswandi mengatakan penguatan komunikasi publik membutuhkan koordinasi antarpengelola informasi di setiap perangkat daerah.

Ia mendorong sekretariat perangkat daerah aktif menghimpun informasi mengenai program dan kegiatan untuk kemudian disampaikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.

“Yang kita bangun adalah kekompakan untuk menyampaikan informasi publik yang bermanfaat dan sesuai dengan pekerjaan yang memang dilakukan,” ujar Rendi.

Melalui evaluasi tersebut, Pemprov Lampung menargetkan pengelolaan informasi publik semakin terintegrasi dan responsif. Keterbukaan informasi diarahkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pelayanan publik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos