Didik Suprayitno Pj Gubernur Lampung

img
Didik Suprayitno./ist

Harianmomentum.com--Kementerian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan sejumlah pejabat eselon I untuk menempati posisi penjabat (Pj) gubernur di sejumlah provinsi yang cuti karena ikut pilkada serentak.

Di Provinsi Lampung, nama Didik Suprayitno (Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa) Kemendagri santer terdengar akan menggantikan posisi Ridho Ficardo, hingga 23 Juni 2018.

Menurut sumber terpercaya di lingkungan Pemprov Lampung, Didik Suprayitno dianggap sudah berpengalaman dalam menjalankan roda organisasi  kepemerintahan.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri karena dinilai cakap dan tegas untuk memimpin sebuah organisasi kepemerintahanan.

“Informasinya untuk Pj Gubernur Lampung akan dijabat pak Didik Suprayitno. Beliau adalah staf ahli Mendagri, besok pengumuman resminya,” kata sumber di lingkup Pemprov Lampung.

Sementara, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengaku belum mengetahui siapa kandidat yang akan menggantikan posisinya dalam beberapa bulan ke depan.

Dia juga tidak mempersoalkan apakah penggantinya nanti berasal dari PNS murni maupun berasal dari kalangan TNI.

"Isu yang beredar sekarang kan memang begitu (Pj gubernur dari militer). Jadi semua persiapan. Semuanya dimungkinkan, kalaupun nanti munculnya dari mana kan gak ada masalah," ujar Ridho.

Sebelumnya Humas Kemendagri Anggun juga mengungkapkan hal senada. Dia mengaku tidak dapat membocorkan siapa yang akan menjabat Pj Gubernur Lampung.

Menurutnya, penunjukkan posisi penjabat gubernur akan diumumkan oleh Mendagri sendiri.

“Saya belum berani menjawab dan tidak ada hak untuk menjawab, karena baru diumumkan besok (Selasa 13 Februari), Jadi saran saya, tunggu saja,” singkatnya.

Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Hery Suliyanto mengatakan, Penjabat (Pj.) Gubernur merupakan kewenangan penuh Kemendagri.

Secara regulasi kepangkatannya harus menduduki Eselon I di Kementerian atau minimal selevel Dirjen.

”Pemprov sifatnya hanya menunggu saja, itu kewenangan mendagri,” ujarnya.

Diketahui, di struktur Kemendagri ada tujuh dirjen ditambah satu Inspektorat Jendral dan Satu posisi Sekjen. Jumlah pejabat eselon I itu belum termasuk staf ahli Kemendagri. (ira/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos