1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judol, 620 Kena Sanksi Berat

img
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta — Lebih dari 1.900 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan data hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari jumlah tersebut, 620 pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi sanksi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan data PPATK tersebut telah ditindaklanjuti melalui pendalaman dan klarifikasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos.

“Dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ia mengatakan data PPATK mencatat lebih dari 1.900 pegawai Kemensos, baik di pusat maupun daerah, terindikasi melakukan transaksi judi online. Nilai transaksi rata-rata sekitar Rp4 juta, sedangkan akumulasi tertinggi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, selain 620 pegawai yang masuk kategori pelanggaran berat, Itjen Kemensos menemukan 719 pegawai atau 37,84 persen melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sementara 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran disiplin sedang.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Permensos Nomor 5 Tahun 2023. Penilaiannya antara lain mempertimbangkan intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta waktu aktivitas judi online dilakukan, termasuk apakah berlangsung pada jam kerja atau di luar jam kerja.

Untuk pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hukuman disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak atas permintaan sendiri.

Sedangkan bagi PNS, sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Saifullah menyebut Kemensos juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat terhadap seorang PNS. Pegawai tersebut dikenai sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Satu ya, satu,” ujar Saifullah saat ditanya mengenai penerbitan SK tersebut.

Kemensos selanjutnya akan memperkuat pengawasan internal untuk mencegah pelanggaran serupa. Saifullah menegaskan sanksi akan tetap diberikan terhadap pegawai yang melanggar ketentuan disiplin, sumpah jabatan, dan kode etik.

“Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” katanya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos