DPR Hormati Putusan MK soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

img
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta — DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait keabsahan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan wakil presiden tidak dapat diterima.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya belum mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum MK dalam putusan yang dibacakan Selasa (6/10/2026) malam tersebut.

"Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dasco belum bersedia memberikan pandangan lebih jauh mengenai substansi putusan maupun sikap DPR terhadap pertimbangan MK.

"Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari," ujarnya.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang terdiri atas enam orang, serta tiga warga negara lainnya tidak dapat diterima.

MK menilai para pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres. Berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, MK tetap mempertimbangkan persoalan keterpenuhan syarat pendidikan Gibran karena menilai terdapat keadaan khusus dalam perkara tersebut.

Baca Juga: MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah Setara SMA

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. MK menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sesuai UUD NRI Tahun 1945.






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos