Prabowo Perintahkan Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

img
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah mengambil langkah radikal dalam menangani kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh jajaran kementerian dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas serta mencabut izin operasional seluruh perusahaan yang terbukti memicu karhutla.

Instruksi tersebut ditegaskan Presiden Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan hasil investigasi awal, Presiden mengungkapkan bahwa maraknya karhutla bukan murni dipicu oleh faktor iklim atau fenomena alam semata, melainkan ada unsur kesengajaan dan campur tangan manusia. Bahkan, keterlibatan korporasi dan oknum pembakar lahan dikategorikan sebagai tindakan kejahatan luar biasa.

"Rakyat sendiri ikut menangkap oknum yang sengaja membakar. Ini bisa kita kategorikan sebagai terorisme lingkungan sekaligus kejahatan terhadap kemanusiaan karena dampaknya langsung mengancam keselamatan dan kesehatan jutaan jiwa," ujar Presiden Prabowo.

Guna menindak penjahat lingkungan tersebut, Presiden memerintahkan kolaborasi masif antara Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, serta dukungan TNI. Prabowo memastikan pemerintah tidak akan lagi menggunakan pendekatan biasa dalam menegakkan hukum.

"Jika alat bukti sudah sah dan meyakinkan, tidak ada toleransi. Seluruh izin usaha korporasi yang melanggar akan kita cabut," tegasnya.

32 Perusahaan Terkena Sanksi, Enam Korporasi di Kalimantan Dibekukan

Merespons arahan Presiden, Kementerian Kehutanan bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap puluhan entitas bisnis yang terindikasi terlibat karhutla di berbagai daerah.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 32 perusahaan sektor kehutanan telah dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin yang diiringi kewajiban pemulihan ekosistem.

"Per hari ini, sebanyak 32 korporasi telah dikenakan sanksi administratif," terang Raja Juli di Istana Kepresidenan.

Langkah penindakan terbaru menyasar enam perusahaan skala besar di kawasan Kalimantan yang kini resmi dibekukan operasionalnya serta diwajibkan melakukan pemulihan lahan:

1. PT Hasil Kalimantan Jaya (Gunung Mas): Luas konsesi 36.745 ha, area terbakar 4.803 ha.

2. PT Taiyoung Engreen (Gunung Mas): Luas konsesi 59.810 ha, area terbakar 1.049 ha.

3. PT Hutan Produksi Lestari (Kapuas): Luas konsesi 10.050 ha, area terbakar 718 ha.

4. PT Ramang Aglo Lestari (Pulang Pisau): Luas konsesi 13.580 ha, area terbakar 420 ha.

5. PT Puspa Warna Cemerlang (Gunung Mas): Luas konsesi 12.920 ha, area terbakar 348 ha.

6. PT Sinergi Hutan Sejati (Barito Utara): Luas konsesi 68.286 ha, area terbakar 193 ha.

Penindakan ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi seluruh pemegang izin konsesi agar senantiasa menjaga kawasan hutan dan tidak melakukan praktik pembakaran lahan ilegal.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos