MOMENTUM, Blambanganumpu--Ranperbup (rancangan peraturan bupati) tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan di Kabupaten Waykanan belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi rancangan peraturan bupati (Ranperbup) itu harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Hal itu terungkap dalam pembahasan Ranperbup yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Legislasi, Senin (26-10-2026).
Kepala Bagian Hukum Setdakab Waykanan Aris Supriyanto mengatakan, hasil pembahasan menunjukkan materi Ranperbup tersebut belum selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, substansi rancangan perlu diperbaiki agar memiliki landasan hukum yang sesuai.“Materi muatan Ranperbup tersebut perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025,” ujar Aris.
Penyesuaian tersebut menyangkut pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Menurut Aris, penyempurnaan materi diperlukan agar pengaturan kewenangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Ranperbup yang nantinya ditetapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan di Waykanan.
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari evaluasi substansi rancangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati. Bagian Hukum Setdakab Waykanan berupaya memastikan materi regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. (**)
Editor: Munizar
