Pelindo Panjang dan Kejati Lampung Perkuat Kerja Sama Hukum

img
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 2 Panjang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Bandarlampung, Selasa (27/10/2026).

Penandatanganan dilakukan General Manager Pelindo Regional 2 Panjang, Hardianto, bersama Wakil Kepala Kejati Lampung, Tjakra Suyana Eka Putra.

Hardianto mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan operasional dan pengelolaan perusahaan.

Menurut dia, sinergi dengan kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum seluruh insan Pelindo, sehingga pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan bisnis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. Kami mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Hardianto.

Penandatanganan di tingkat pusat juga dilakukan Direktur Utama Pelindo, Achmad Muchtasyar, bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Narendra Jatna. Kegiatan tersebut disaksikan secara daring oleh jajaran terkait.

Agenda ini mencakup penandatanganan kerja sama antara Pelindo dan Jamdatun serta antara sejumlah cabang pelabuhan Regional 2 dengan kejaksaan tinggi di wilayah masing-masing. Cabang pelabuhan yang terlibat meliputi Tanjung Priok, Banten, Teluk Bayur, dan Panjang.

Melalui kerja sama tersebut, Pelindo dan kejaksaan memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Pendampingan hukum diharapkan membantu perusahaan mengantisipasi potensi persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan operasional kepelabuhanan. Upaya ini juga menjadi bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas dalam proses bisnis.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sharing session atau sesi berbagi pengetahuan mengenai aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Forum tersebut menjadi sarana diskusi untuk meningkatkan pemahaman terhadap risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan.

Hardianto menegaskan, sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor kepelabuhanan, Pelindo bertanggung jawab menjalankan usaha secara profesional dan patuh terhadap regulasi.

“Penguatan aspek hukum menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung keberlanjutan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepelabuhanan,” ujarnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos