MOMENTUM, Jakarta – Perkara surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) disebut mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait keabsahan dokumen tersebut.
Kabar itu disampaikan Subhan dalam percakapan telepon dengan pakar hukum tata negara Denny Indrayana saat berlangsung konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dalam percakapan tersebut, Subhan menjelaskan tiga pokok permohonan yang diajukannya ke MA. Ia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh petitum, menyatakan suket penyetaraan pendidikan tidak sah, serta memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasainya, yakni Gibran.
"Itu yang digugat apa, Mas?" tanya Denny.
"Yang digugat itu petitumnya ada tiga yaitu dikabulkan, dinyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai," jawab Subhan.
Denny kemudian memastikan apakah putusan MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi tersebut atau hanya sebagian.
Kabar kemenangan Subhan di tingkat kasasi juga mendapat tanggapan aktivis Bonatua Silalahi. Ia menyebut putusan MA berkaitan dengan pembatalan surat keterangan pengganti ijazah atas nama Gibran.
Bonatua menilai pembatalan dokumen tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang luas. Sebab, suket itu digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
"Geger.... Pembatalan Surat Keterangan (Suket) pengganti Ijazah a.n. Gibran akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung per hari ini. Suket ini dipakai untuk kelengkapan syarat Pasal 227 huruf l UU Pemilu, dengan begitu konsekuensinya berdampak luas," kata Bonatua.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Subhan yang dinilai konsisten memperjuangkan perkara tersebut meskipun permohonannya tidak berhasil di pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Selamat buat Bapak H.M. Subhan yang gigih berjuang meskipun kalah di tingkat pertama dan kedua, dan menang di Mahkamah Agung," ujarnya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
