Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan, Yuhadi Pertimbangkan Langkah Hukum

img
Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi menyatakan bakal mempertimbangkan langkah hukum terkait kasus dugaan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan sesama anggota dewan, Yunika Indahayati.

Hal itu disampaikan Yuhadi menyikapi tudingan keterlibatan terhadap kasus tersebut, Jumat (30-10-2026).

Dia menjelaskan peristiwa bermula sekitar Maret 2026 ketika Yunika meminjam sejumlah uang, kemudian menitipkan satu unit kendaraan di kediamannya sebagai pegangan atau jaminan pinjaman.

"Sesungguhnya saya juga jadi korban. Sekitar bulan Maret, saudari Yunika meminjam uang kepada saya. Tidak beberapa lama, dia menitipkan satu unit kendaraan. Saya tanya, ini kendaraan siapa? Dijawab, kendaraan ibunya,” ujar Yuhadi.

Ia menegaskan tidak pernah menganggap kendaraan itu sebagai milik pribadi, apalagi menerima melalui transaksi gadai. Menurutnya, Yunika menyebut mobil tersebut hanya sebagai pegangan agar ia percaya terhadap pinjaman uang yang diberikan.

“Kenapa ditaruh di rumah saya, Yunika menjawab, buat pegangan dan jaminan utang saja, biar saya percaya,” ungkapnya. Namun, setelah diperiksa penyidik Polda Lampung, ia baru mengetahui bahwa kendaraan tersebut ternyata milik usaha rental mobil.

Yuhadi menyatakan telah menyampaikan seluruh kronologi dan bukti kepada penyidik, serta langsung menyerahkan kendaraan ketika polisi mendatangi kediamannya.

“Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Coba langsung tanya ke penyidik, bukti sudah di Polda Lampung,” katanya.

Dia menambahkan bahwa setelah memantau perkembangan kasus dan mengumpulkan fakta, dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan penipuan yang ia alami.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto, membenarkan satu unit kendaraan dalam perkara tersebut pernah berada dalam penguasaan Yuhadi. Penyidik hingga kini masih mencocokkan keterangan para saksi, pelapor, dan terlapor, karena masih terdapat sejumlah pernyataan yang belum selaras.

Polisi juga menegaskan bahwa orang yang pernah menguasai kendaraan atau dimintai keterangan belum otomatis dinyatakan terlibat dalam tindak pidana.

Perkara ini bermula dari laporan pemilik usaha rental mobil berinisial D ke Polda Lampung pada 7 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Pelapor mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,16 miliar akibat sejumlah kendaraan yang diduga tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.

Sebelumnya, Yunika Indahayati juga telah menjalani pemeriksaan penyidik dan melalui kuasa hukumnya membantah dugaan penggelapan tersebut.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos