MOMENTUM, Pringsewu – Seorang lansia kehilangan sepeda motor saat menjenguk saudaranya yang dirawat di sebuah klinik di Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Motor Suzuki Smash milik Saparudin (74) itu ternyata dicuri seorang pemuda yang membutuhkan uang untuk menebus handphone (HP) miliknya yang digadaikan.
Terduga pelaku berinisial MA (20), warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Ia membawa kabur motor korban dari halaman Klinik Rawat Inap Pratama Baiturahmah pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, Saparudin datang ke klinik menggunakan Suzuki Smash hitam bernomor polisi BE 5839 VH untuk menjenguk saudaranya yang sedang sakit. Korban memarkirkan motor di halaman klinik, kemudian masuk menemui keluarganya.
Namun, saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah hilang. Ia sempat menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada penjaga klinik, tetapi tidak mendapat informasi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu.
Dari pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar klinik, polisi mendapatkan petunjuk mengenai pria yang diduga membawa motor korban. Penelusuran kemudian mengarah kepada MA.
Hampir dua pekan setelah kejadian, MA akhirnya ditemukan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap saat berjalan kaki menuju rumah pacarnya di Pekon Waluyojati.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo mengatakan, MA mengakui mengambil motor korban seorang diri. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp500 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil motor milik korban seorang diri. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp500 ribu," kata Eko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, Rabu (4/11/2026).
Menurut Eko, uang hasil penjualan motor digunakan MA untuk menebus HP miliknya yang sebelumnya digadaikan. Sebagian uang lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk menebus HP yang digadaikan. Selain itu, sebagian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Eko menambahkan, MA mengaku mudah membawa motor tersebut karena tidak dilengkapi kunci pengaman tambahan. Bahkan, bagian kontak kendaraan hanya menggunakan kabel.
Motor milik Saparudin telah ditemukan dan diamankan di Mapolres Pringsewu sebagai barang bukti.
Saat ini, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)
Editor: Muhammad Furqon
