Mustafa dibawa KPK, Kapolda Benarkan Penjemputan Cagub Lampung

img
Cagub Mustafa saat jumpa pers terkait penangkapan oleh KPK Rabu (14/2) malam di rumah pemenangan, Kamis (15/2). Foto:ist

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Calon Gubernur (Cagub) Lampung Mustafa yang diduga terlibat dalam kasus suap pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah ke korpoorasi (PT SMI).


Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana membenarkan bahwa Ketua DPW Nasdem hanya dibawa KPK ke Jakarta. Namun begitu, hal itu bukanlah penangkapan, melainkan untuk dimintai keterangan.


"Sore tadi sudah berangkat ke Jakarta. Kita bukan menangkap, hanya mengajak yang bersangkutan untuk berangkat ke Jakarta," terang Suntana.


Dia mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan adanya kabar tersebut.


"Masyarakat harus tenang, mari kita serahkan permasalahan ini untuk diproses sesuai aturan dan hukum," imbaunya.


Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Mustafa saat ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan.


"Hari ini (Kamis) pukul 15.00 WIB KPK mengamankan ajudan bupati di Bandarlampung. Kemudian Pukul 18.20 WIB Bupati Lampung Tengah sudah bersama tim. Malam ini dibawa ke kantor KPK," terang Laode saat jumpa pers di Gedung KPK, seperti dikutip dalam siaran langsung Kompas Tv, Kamis (15/2) malam.


Laode Syarief juga menjelaskan, mereka yang ditangkap seluruhnya 19 orang. Sedangkan OTT terkait pinjaman daerah APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.


"KPK sangat menyesalkan praktik korupsi melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD yang terjadi di Lampung Tengah," katanya.


Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan serangkaian penyelidikan yang meminta keterangan berbagai pihak.


Penangkapan, kata Laode, di tiga lokasi, yakni Jakarta, Bandarlampung, dan Lampung Tengah. Masing-masing delapan orang diamankan di Jakarta, 11 orang di Bandarlampung dan Lampung Tengah.


Ia mengatakan, mereka yang ditangkap berinisial MUS (bupati non aktif), NJS (wakil ketua DPRD Lamteng), RUS (wakil ketua DPRD Lamteng), TR (Kadis Bina Marga), ZA (anggota DPRD Lamteng), RR (anggota DPRD Lamteng), IKA (anggota DPRD Lamteng), S (Sekwan), ADR (Kabid di PUPR), N (kontraktor), A (swasta), SNW (PNS), ADK (swasta), AAN (PNS), I (staf PUPR Lamteng), K (PNS), satu ajudan dan dua orang sopir.


Laode menambahkan, KPK juga menyita uang sebesar Rp160 juta dan Rp1 miliar dari tangan berbeda.


Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan beberapa petinggi partai Nasdem Lampung tidak berhasil dihubungi. Baik Sekretaris DPW Nasdem Lampung Fauzan Sibron, Ketua Badan Hukum (Bahu) Nasdem Wahrul Fauzi Silalahi dan Edwin Hannibal.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos