Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten
Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat paripurna, Selasa (20/2). Rapat
paripurna tersebut mengagendakan pembahasan usulan dua rancangan peraturan
daerah (raperda) inisiatif DPRD.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lampura Rahmat Hartono itu
dihadiri 21 dari 45 anggota DPRD setempat. Turut hadir pada kesempatan itu
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampura Sri Widodo berserta jajaran pemkab dan
forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) setempat.
Dua raperda inisiatif DPRD yang dibahas pada paripurna tersebut:
Raperda tentang Pengelolaan Budaya dan Kearifan Lokal
Masyarakat serta Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro.
Juru bicar Fraksi Gerindra Madrid Daut dalam padangan umumnya
menyampaikan, kedua perda tersebut sangat diperlukan sebagai bentuk upaya
menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya dan lebih
menggerakan perekonomian masyarakat.
“Penyampaian dan pembahasan raperda ini, bentuk kinerja DPRD yang pro
rakyat. Dua raperda ini merupakan bagian dari 16 raperda yang telah ditetapkan
menjadi program kerja bidang legislasi DPRD Lampung Utara tahum 2018,” kata
Madrid.
Fraksi Partai Demokrat meminta, pandangan umum kepala daerah
atua pembahasan oleh eksekutif terhadap usulan dua raperda
tersebut.
“Untuk mempercepat pembahasan raperda ini, Fraksi Demkorat mengusulkan
tidak perlu adanya pandangan umum kepala daerah,” kata juru bicara Fraksi
Demokrat Wansori.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demkorat juga meminta Plt Bupati
Lampura Sri Widodo untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam
seluruh tahapan pilkada serentak.
Rapat paripurna, akhirnya menyetujui usulan Fraksi Demkorat dengan
meniadakan padangan umum kepalda daerah. Atas dasar itu, Plt Bupati
Lampura Sri Widodo langsung menyetujui usulan dua raparda inisatif DPRD.
“Dengan ini, saya menyampaikan setuju dengan tidak dilakukanya
pembahasan di tingkat eksekutif, agar dapat mempercepat pembahasan
sampai diputuskan oleh panitia khusus,” kata Sri Widodo.
Selanjutnya draf usulan dua raperda tersebut diserahkan pada Panitia
Khusus DPRD setempat, untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. (ysn)
Editor: Harian Momentum