Harianmomentum.com--Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Tanggamus menyelenggarakan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2019, Rabu (21/2).
Kegiatan
berlangsung di Aula Hotel 21 Gisting itu dibuka Pelaksana
tugas (Plt) Bupati Tanggamus Andi Wijaya. Dalam
sambutanya, Andi Wijaya mengatakan, konsultasi penyusunan RKPD dilaksanakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah.
Dia
melanjutkan dalam undang-undang
tersebut disebutkan, proses penyusunaan RKPD harus
mengedepankan partisipasi masayarakat. Salah satunya dilakukan melalu kegiatan
konsultasi publik.
“Secara
spesifik, lahirnya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertujuan untuk
perencanaan yang partisipatif. Artinya konsep perencanaan
pembangunan merupakan produk dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan
masyarakat,” kata Andi.
Menurut
dia, program pembangunan dapat berjalan efektif dan efisien dengan adanya
pengukuran kinerja. Sehingga teridentifikasi keberhasilan atau kegagalan kerja
yang dilakukan.
“Keberhasilan
atau kegagalan dalam bekerja akan berimplikasi pada dukungan publik terhadap
pemerintah,” terangnya.
Dia
juga mengingatkan, tiga hal yang harus diperhatikan pada proses
penyusunan dan pelaksanaan program di tahun 2019:
indikator penyusunan program harus jelas, perumusan suatu kegiatan
harus berkelanjutan dan memperhatikan sinergitas antar perangkat daerah.
"Dengan
memperhatikan tiga hal tersebut, maka kebijakan operasional Pemkab
Tanggamus untuk keberlanjutan pembangunan tahun 2019 dapat berjalan
lancar," terangnya.
Dia
mengajak kepada segenap komponen untuk meningkatkan disiplin anggaran dan
mendorong terwujudnya kualitas perencanaan dan pelaksanaan program yang
semakin baik.
Hal
senada dikatakan Kepala Bappeda Tanggamus Hendra Mega Wijaya, Menurut dia,
kegiatan tersebut bertujuan mencapai keselarasan dan harmonisasi perencanaan
pembangunan daerah yang belandaskan aspirasi masyarakat.
“Konsultasi
Publik ini merupakan lanjutan dari tahapan perencanaan pembangunan yang telah
dilaksanakan sebelumnya: musrenbang tingkat pekon (desa) dan
kecamatan,” kata Mega. (day/zal)
Editor: Harian Momentum