RPJMD Bandarlampung akan Diubah

img
Rapat dengan pendapat Pemerintah Kota Bandarlampung dan DPRD setempat soal perubahan RPJMD. Foto. Satria.

Harianmomentum.com - Pemerintah Kota Bandarlampung bersama DPRD setempat merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bandarlampung Syarif Hidayat, perubahan RPJMD itu karena penerapan Peraturan Kementerian Dalam Negri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Selain itu, perubahan RPJMD karena ada perubahan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkung Pemerintah Kota Bandarlampung, ujarnya, Senin (26/2).


Dia mencontahkan, pada 2017, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membentuk OPD Badan Kerja Sama Antar-Daerah. Lembaga ini dibentuk mengacu pada Permendagri Nomor 58 Tahun 2017.


Sementara Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Sukarman Wijaya mengatakan, perubahan RPJMD Bandarlampung masih tahap pembahasan bersama DPRD setempat. (aji) 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos