Dahlan Curi Sepeda Karena Butuh Biaya Berobat Ibunya

img
Terdakwa Ahmad Dahlan dan Jaya Sanjaya di Penadilan Negeri Tanjungkarang. Foto. Agung Candra.

Harianmomentum.com - Ahmad Dahlan, warga warga Sukarame II Telukbetung Barat, Bandarlampung mengaku nekad mencuri sepeda karena membutuhkan biaya untuk berobat orangtuanya. 


"Saya memang lagi mau nyari uang untuk biaya berobat ibu saya yang sedang sakit. Saya tidak ada uang dan lagi tidak kerja," kata Ahmad Dahlan yang kini sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya di di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (28/2/18).


Kebetulan, lanjut dia, teman dekatnya Rasyid (DPO) mengajak untuk mencari uang. Namun, dengan cara yang melanggar hukum. "Dia ngajak saya maling sepeda. Akhirnya saya terpaksa ikut," ucapnya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji Rahayu dalam dakwaannya mengatakan, Ahmad Dahlan bersama Jaya Sanjaya (berkas sidang terpisah) dan Rasyid (DPO) telah mencuri di Perumahan Citra Garden blok B 12 nomor 59 Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, Rabu (15/11/17) sekitar pukul 01.00 WIB.


"Terdakwa telah mengambil tiga unit sepeda kayuh, diantaranya merk Pacific warna hijau, merk United warna orange dan merk Polygon warna hitam putih," kata JPU di persidangan, Rabu (28/2/18).


JPU menjelaskan, kejadian berawal pada tanggal 15 November 2017 sekira pukul 18.00 WIB. Saat itu terdakwa Ahmad Dahlan dan Jaya Sanjaya diajak oleh Rasyid (DPO) untuk masuk kedalam Perumahan Citra Garden Bandarlampung dengan maksud untuk mengambil sepeda milik warga Perumahan Citra Garden.


"Ajakan tersebut disetujui oleh terdakwa dan Sanjaya. Selanjutnya mereka masuk ke dalam Perumahan Citra Garden dengan cara memanjat pagar beton perumahan," terangnya.


Saat itu mereka berbagi tugas, Sanjaya bertugas mencari sepeda korban, terdakwa Ahmad Dahlan menunggu di atas pagar beton dan Rasyid menunggu dibalik tembok luar perumahan.


"Saksi Jaya Sanjaya masuk ke dalam perumahan, sementara terdakwa tetap berada di atas pagar beton perumahan," terangnya.


Kemudian, lanjut dia, saat Jaya Sanjaya melewati rumah saksi Yance, dia melihat ada satu sepeda kayuh merk Polygon warna hitam putih berada di teras.


"Jaya Sanjaya mengambil sepeda tersebut, setelah itu dia membawa sepeda itu ke tempat terdakwa Ahmad Dahlan menunggu. Lantas Jaya Sanjaya mengangkat sepeda tersebut ke arah terdakwa yang sedang menunggu di atas pagar beton. Kemudian terdakwa menyerahkan sepeda tersebut kepada Rasyid yang menunggu dibawah pagar beton," ungkapnya.


Tak berhenti disitu, kembali Jaya Sanjaya berkeliling di perumahan dan mengambil dua unit sepeda kepunyaan warga perumahan lainnya. Sehingga mereka mendapat tiga unit sepeda hasil kejahatannya.


"Setelah itu mereka pergi meninggalkan perumahan tersebut dan menyimpan sepeda-sepeda itu di semak-semak kampung Ampai. Rencananya, sepeda tersebut akan dijual oleh mereka," jelasnya.


Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekira Rp3,1 juta atau setidak-tidaknya lebih dari Rp250 ribu.


"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tuju tahun penjara," ucap JPU. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos