Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Narkoba ke Kejari

img
Penyerahan tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkoba di Kejari Tanggamus./Wahyu

Harianmomentum.com--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2 yakni tersangka penyalahgunaan Narkoba Siswo Agus Parwoto (26) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (1/3).

 

Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili diwakilkan Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan, pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kepada Kejari dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

 

"Karena berkas perkara Siswo Agus Parwoto sudah P21, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tanggamus untuk dilimpahkan ke Pengadilan," ungkapnya.

 

Iptu Anton mengatakan, tersangka merupakan warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang ditangkap anggota Polsek Pagelaran.

 

"Tersangka ditangkap pada Minggu (29/10/2017) lalu pukul 22.00 Wib saat memakai narkoba jenis sabu di sebuah bengkel pekon setempat," kata Iptu Anton Saputra.

 

Ia melanjutkan, dari tersangka turut disita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, plastik kecil berisi sisa pakai sabu, 2 korek api dan pipa kaca berisi sabu.

 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Primair pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(why/lis)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos