Harianmomentum.com--Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2 yakni
tersangka penyalahgunaan Narkoba Siswo Agus Parwoto (26) kepada Kejaksaan
Negeri (Kejari) setempat, Kamis (1/3).
Kapolres Tanggamus AKBP
Alfis Suhaili diwakilkan Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan,
pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kepada Kejari dilaksanakan pukul
10.00 WIB.
"Karena berkas
perkara Siswo Agus Parwoto sudah P21, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3
(b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHP, penyidik menyerahkan tanggungjawab
tersangka dan barang bukti kepada Kejari Tanggamus untuk dilimpahkan ke
Pengadilan," ungkapnya.
Iptu Anton mengatakan,
tersangka merupakan warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten
Pringsewu yang ditangkap anggota Polsek Pagelaran.
"Tersangka
ditangkap pada Minggu (29/10/2017) lalu pukul 22.00 Wib saat memakai narkoba
jenis sabu di sebuah bengkel pekon setempat," kata Iptu Anton Saputra.
Ia melanjutkan, dari
tersangka turut disita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, plastik
kecil berisi sisa pakai sabu, 2 korek api dan pipa kaca berisi sabu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Primair pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(why/lis)
Editor: Harian Momentum