Kurir Sabu Tujuh kilogram Dituntut 20 Tahun Penjara

img
Sidang tuntutan terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang./Agung Chandra W

Harianmomentum.com--Dua kurir narkoba yang tertangkap tangan membawa sabu sebanyak tujuh kilogram dituntut 20 tahun penjara. Keduanya yaitu terdakwa Deto Apriyanto (35) dan Aliyus (37).

 

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (4/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfredi meminta agar majelis hakim yang diketuai Syamsi Adami menghukum kedua terdakwa selama 20 tahun penjara.

 

"Kedua terdakwa bersalah telah menjadi perantara dalam melakukan tindak pidana narkotika golongan satu (sabu) sebanyak 7 kilogram," kata JPU dalam tuntutannya.

 

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 merujuk pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Untuk itu, kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa dikurangi selama masing-masing terdakwa berada dalam tahanan. Para terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar atau subsider (diganti) enam bulan penjar," jelasnya.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum kedu terdakwa, Debi Oktarian merasa keberatan.

 

"Tuntutan tersebut tidak sesuai. Mereka berdua inikan hanya disuruh menghantarkan barang haram itu," kata Debi saat diwawancarai usai sidang.

 

Dia merasa heran, lantaran kedua pelaku utama dalam kasus ini yaitu Dodi alias Ipung dan Sahroni alias Roni yang merupakan pelaku utama dalam kasus ini hanya dituntut 18 tahun penjara.

 

“Yang memerintahkan terdakwa inikan si Dodi dan Sahroni. Mereka dituntut lebih ringan. Kan aneh,” ungkapnya.

 

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan keringanan hukuman pada sidang berikutnya. “Kita akan mempersiapkan pembelaan untuk sidang minggu depan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kedua terdakwa tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung sedang membawa sabu seberat 7 kilogram.

 

Kejadian berawal pada Senin, 14 Agustus 2017, pukul 11.30 WIB. Terdakwa Aliyus dihubungi Roni melaui sambungan telepon untuk mencarikan mobil rental kemudian menuju Palembang untuk mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu.

 

Setelah mendapatkan mobil, terdakwa Aliyus menemui Roni (dakwaan terpisah) di wilayah Katibung, Lampung Selatan, untuk mengambil uang jalan Rp3 juta beserta nomor perdana.

 

"Setelah itu terdakwa menemui terdakwa Deto di depan PT Hajung, yang sebelumnya memang sudah lebih dahulu dihubungi. Kemudian keduanya menuju Palembang," kata Jaksa.

 

Di tengah perjalanan, Aliyus dihubungi melaui ponsel. Dalam percakapan itu terdakwa diarahkan jika tiba di Palembang berhenti di Masjid Agung, kemudian terdakwa Aliyus harus datang sendiri menemui orang tersebut.

 

"Jam dua dini hari kedua terdakwa tiba di tempat yang telah disepakati. Terdakwa Aliyus kemudian menyuruh terdakwa Deto menunggu di belakang Masjid Agung, tepatnya di Rumah Makan Palapa, Palembang. Selanjutnya Aliyus menemui orang yang menghubunginya kemudian mengambil tujuh bungkusan plastik aluminium berisikan narkotika," kata Jaksa.

 

Kemudian keduanya kembali bertemu dan langsung pulang ke Lampung. Barang tersebut kemudian dipisahkan terdakwa Aliyus dengan 5 paket diletakkan di bawah jok samping kemudi dan dua lainnya diletakkan di bawah jok kemudi.

 

Pada saat melintas Kabupaten Tulangbawang, anggota polisi yang telah mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Palembang melakukan pengintaian dan berhasil memberhentikan mobil Avanza warna hitam BE-2591-YF. "Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 7 kilogram," ujar JPU.

 

Dalam pemeriksaan berita acara laboratoris Nomor 365AH/VIII/2017/BALAI LAB Narkoba pada Selasa 22 Agustus 2017, membenarkan barang bukti seberat 7 kilogram tersebut mengandung metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos