Harianmomentum.com--Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti gizi buruk di Provinsi Lampung yang sudah
menyebar di sejumlah daerah di Lampung.
Anggota Komisi IX DPR-RI, Dr Ribka Tjiptaning mengingatkan bahwa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah perwakilan pemerintah pusat di Lampung.
Kelambatan penanganan gizi buruk, merupakan tanggung jawab pemerintahan
setempat.
“Ini Lampung seperti tidak ada pemerintahannya. Sampai saat ini
sudah berbulan-bulan tidak ada keseriusan pemimpinnya untuk mengatasi gizi
buruk yang melanda masyarakat. Kemana aja pemerintahannya. Kalau terjadi
pembiaran, artinya mereka mensabot program pemerintah pusat,” ujarnya di
Jakarta, Jumat (6/4).
Tjiptaning menegaskan bahwa rakyat Lampung jangan berdiam diri
terhadap persoalan gizi buruk, karena selama ini pemerintah pusat dan DPR-RI
sudah memastikan ada program pengentasan gizi buruk beserta dananya yang cukup
besar untuk Provinsi Lampung.
“Mana aktivis-aktivis Lampung yang dulu aku kenal kritis dan
berani. Rakyatmu mati karena gizi buruk. Kalian jangan diam saat pemprov-mu
abai terhadap kesehatan rakyat,” tegas Tjiptaning.
Menurut dia, kalau Gubernur Lampung dibiarkan lalai terhadap
masalah kesehatan, maka wajar rakyat di desa-desa menjadi korban akibat
kelalaian pemerintahan.
“Oleh sebab itu, kita semua bertanggung jawab mendorong Pemprov Lampung
agar cepat bertindak atas kasus kasus gizi buruk di daerah itu,” tegasnya.
Kepada Kementerian Kesehatan Tjiptaning juga mengingatkan agar
segera bertindak dantidak berhenti melakukan riset-riset stunting dan gizi
buruk saja.
“Pada saat rakyat sudah gizi buruk atau meninggal karena
buruknya pelayanan kesehatan, jangan mendahulukan riset karena itu bukan jalan
keluar. Segera tangani perbaiki pelayanan kesehatan, agar korban tidak terus
berjatuhan,” tegasnya.
Sebelummya, menurut data Kementerian Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), tahun 2016 yang
dirilis pada 2017 data Kondisi Luar Biasa (KLB) Gizi Buruk di Kabupaten Lampung
Tengah mencapai 1.337 Jiwa.
Saat itu, Taufik Hidayat selaku Kepala Bappeda Provinsi Lampung
mengklaim berhasil menurunkan kasus gizi buruk dari 136 kasus menjadi hanya 94
kasus pada 2016.
Namun akhirnya, Lilis Malidawarti dari Dinas Kesehatan Kabupaten
Lampung Tengah pada 15 Februari 2018 menegaskan jumlah gizi buruk di Lampung
Tengah sebanyak 1.337 balita.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Lampung Nonha Sartika
menyoroti perbedaan data gizi buruk oleh Kementerian PMK-RI, Pemerintahan
Provinsi Lampung dan Pemerintahan Lampung Tengah.
“Dari data tiga instansi yang berbeda sudah ketahuan bahwa selama ini ada upaya secara sengaja oleh gubernur Lampung untuk mengaburkan dan menutupi kemudian membiarkan kasus-kasus gizi buruk di Lampung Tengah sehingga tidak ada media massa yang mengekspos,” paparnya. (rls)
Editor: Harian Momentum