Pemkab Pesibar Dukung Kompetensi Wartawan

img
Ketua PWI Pesisir Barat Supriyadi Alfian (kiri) bersama Wakil Bupati Erlina saat pembukaan Konferkab II PWI Pesibar./ist

Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat mendukung adanya kompetensi wartawan, sehingga dapat menunjang terlaksananya pembangunan di daerah setempat.

 

"Wartawan harus kompeten saya setuju. Karena untuk menciptakan karya jurnalistik yang baik ya harus profesional. Saya bangga dengan wartawan PWI yang hingga kini tetap menjaga kompetensinya,” kata Wakil Bupati Erlina, saat membuka Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Pesisir Barat, di aula Lamban Yoso, Krui, Rabu (11/4).

 

Menurut dia, wartawan PWI Pesisir Barat diajak untuk terus meningkatkan kemampuan jurnalistik, dan ikut memajukan Kabupaten Pesisir Barat, ke arah lebih baik.

 

Ia menyatakan atas nama Bupati dan Pemkab Pesisir Barat, siap untuk bersinergi dengan wartawan PWI Pesisir Barat. “Kita siap bersinergi dengan PWI, untuk kemajuan Pesisir Barat,” kata Erlina.

 

Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian pun mewajibkan wartawan terutama anggota PWI di Lampung untuk meningkatkan kompetensi dalam menjalakan profesi jurnalistik di lapangan.

 

“Wartawan wajib mengikuti UKW. Wartawan harus profesional, UKW membedakan mana wartawan yang kompenten dan yang tidak,” kata Supriyadi.

 

Ia berharap Pemkab Pesisir Barat menjalin komunikasi yang baik dalam upaya wartawan juga ikut membangun Pesisir Barat. “PWI dan Pemda harus menjalin komunikasi, dalam rangka ikut mendukung pembangunan serta ontrol sosial,” katanya.

 

Di dalam dunia pers, kata Supriyadi jika ada masalah dalam pemberitaan, dikenal dua istilah yakni hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

 

“Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,” Katanya.

 

Hak koreksi, lanjutnya adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh media, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.(red)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos